NIK sebagai NPWP Masih Berlaku Terbatas, Efektif untuk Umum pada 2024

Abdul Azis Said
20 Juli 2022, 15:00
NPWP, pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Wajib pajak yang datanya tidak valid dan masih belum melakukan pembetulan, masih bisa menggunakan NPWP 15 digit sampai 31 Desember 2023 untuk layanan administrasi perpajakan dan administrasi lainnya.  

Berdasarkan pasal 11 ayat 1 beleid tersebut berbunyi, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK dan format NPWP 16 digita sebagai pengganti NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.

Mulai awal 2024, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit. Layanan administrasi yang dimaksud antara lain:

Layanan pencairan dana pemerintah
Layanan ekspor dan impor
Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Meski berlaku untuk umum secara efektif per 2024, DJP bisa memberikan perpanjangan batas waktu dengan mempertimbangkan kesiapan sistem administrasi.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...