Ditjen Pajak Sebut NPWP Format Lama Berlaku Hingga Desember 2023

Agustiyanti
25 Juli 2022, 17:20
NPWP, NIK, ditjen pajak, pajak
ANTARA FOTO/Siswowidodo
Ilustrasi. Implementasi NPWP format baru secara penuh baru atau menggunakan NIK akan dimulai pada 1 Januari 2024, yakni saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.

Format kedua adalah bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Format ketiga, wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Neilmaldrin menegaskan implementasi NPWP format baru secara penuh baru akan dimulai pada 1 Januari 2024, yakni saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.

"Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh saat core tax sudah beroperasi, baik di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” kata dia.

Mulai awal 2024, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit. Layanan administrasi yang dimaksud antara lain:

  • Layanan pencairan dana pemerintah Layanan ekspor dan impor
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  • Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
  • Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP



Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...