Kemenkeu: 90 Perusahaan Tambang Masih Tunggak Bayar Iuran PNBP

Abdul Azis Said
4 Agustus 2022, 18:38
pertambangan, izin tambang, lahan tambang
ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar
Ilustrasi, salah satu areal pertambangan emas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/2).

"Ada beberapa yang kemarin sudah menyatakan komitmennya. Mereka akhirnya melakukan penyetoran karena akan dilakukan automatic blockage system," ungkapnya.

Menurut dia, pemerintah kini memiliki sistem yang dapat memblokir akses perusahaan penunggak terhadap pembayaran royalti produksi dan perizinan di kantor kepabeanan saat ingin melakukan ekspor. Sistem ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajibannya. 

Kurnia menyebut, terdapat piutang PNBP iuran PKH di KLHK yang masih belum dibayarkan senilai Rp 3 triliun, ini termasuk Rp 1 triliun yang sudah berhasil teridentifikasi di 112 perusahaan tadi. Namun, ia tidak merinci terkait perkembangan penanganan untuk sisa piutang sekitar Rp 2 triliun yang sampai saat ini belum teridentifikasi.

Selain penagihan piutang PNBP yang belum dibayarkan tersebut, Kurnia mengatakan, pihaknya akan terus memantau kepatuhan pembayaran PNBP dari 800 perusahaan wajib bayar. Hal ini bertujuan untuk optimalisasi PNBP dengan skema kerja sama dengan K/L lain.

Kemenkeu juga mendampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit PNBP. Saat ini, Kurnia menyebut pihaknya membantu BPKP memeriksa lima perusahaan wajib bayar di sektor mineral dan batu bara terkait setoran PNBPnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...