Sri Mulyani Kantongi Pajak Kripto Rp 126,75 M dalam Tiga Bulan

Agustiyanti
27 September 2022, 08:20
pajak kripto, sri mulyani, kripto
Unsplash/Aleksi Raisa
Ilustrasi. Pemerintah mulai menarik pajak kripto sejak 1 Mei 2022.

Selain pajak kripto, perusahaan teknologi finansial atau fintech juga turut dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022.

Pajak fintech ini meliputi PPh pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap dalam negeri sebesar Rp 74,44 miliar serta PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dan badan usaha tetap luar negeri Rp 32,81 miliar.

Sri Mulyani juga menarik pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Adapun realisasinya telah mencapai Rp8,17 triliun selama Juli 2020 sampai Agustus 2022 dengan total PMSE mencapai 127 badan usaha.

Adapun secara perinci, PPN PMSE pada Juli sampai Desember 2020 sebesar Rp730 miliar, pada Januari sampai Desember 2021 Rp3,9 triliun, serta Januari sampai Agustus 2022 Rp3,54 triliun. Jumlah PMSE juga bertambah secara bertahap, terdapat 51 PMSE terdaftar pada Juli sampai Desember 2020, 43 PMSE pada Januari hingga Desember 202, dan 33 PMSE pada Januari sampai Agustus 2022.

"Jadi ada kenaikan baik dari jumlah PMES maupun PPN-nya," kata Menkeu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...