Kebijakan Cukai Rokok 2023, Apakah Bakal Naik?

Andi M. Arief
31 Oktober 2022, 17:50
cukai rokok,
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil Kuncung, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).

Adapun, kenaikan cukai rokok yang drastis berpotensi membuat pabrikan rokok di dalam negeri gulung tikar. "Ke mana harus mencari ganti uang sebanyak Rp 245 triliun?" kata Nirwala.

Di samping itu, Nirwala mengatakan industri rokok termasuk salah satu sektor dengan serapan tenaga kerja yang tinggi. Artinya, perubahan pada kebijakan cukai rokok akan mempengaruhi nasib para pekerja di industri ini.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja industri rokok pada 2019 sebanyak 5,98 juta orang. Secara rinci, sebanyak 4,28 juta orang diserap oleh sektor manufaktur, dan 1,7 juta orang diserap sektor perkebunan.

Di sisi lain, Southeast Asia Tobacco Control Alliance atau Seatca mengungkapkan pendapatan negara berpotensi naik Rp 108 triliun dari Rp 188,8 triliun menjadi Rp 297,19 triliun dari cukai rokok. Hal itu terjadi jika penghitungan cukai rokok disederhanakan jadi dua tier dan tarif cukai rokok naik 25%.

Anggota Seatca, Anton Javier, menemukan penurunan jumlah perokok dan konsumsi rokok konsisten menurun pada tahun-tahun setelahnya jika cukai rokok naik setidaknya 25%. Selain itu, jenis tarif cukai disederhanakan menjadi dua tier.

Jenis tarif yang dimaksud adalah rokok yang dibuat dengan mesin dan rokok yang dibuat oleh pekerja. Simplifikasi ini membuat pendapatan cukai rokok menjadi Rp 279,19 triliun dan terus menekan jumlah perokok maupun konsumsi rokok pada tahun kedua.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...