Kalah Sengketa Sita Aset di Bogor, Satgas BLBI Akan Ajukan Banding

Abdul Azis Said
18 November 2022, 11:04
blbi, satgas blbi, bank asia pacific
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyita beberapa aset milik obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di atasnya dengan nama tiga perusahaan yang dimiliki duo bos Bank Asia Pacific. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.

"Aset yang disita berikut lapangan golf dan fasilitasnya, dan dua buah gedung hotel," kata Ketua Tim Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam seremoni penyitaan aset di Bogor, Rabu (22/6).

Penyitaan aset dengan nilai sekitar Rp 2 triliun itu untuk menebus utang duo bos bank Aspac kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Setiawan dan Hendrawan Harjono sempat mengajukan gugatan terhadap pemerintah ke PN Jakarta Pusat pada Oktober tahun lalu, namun kemudian putusan sidang menolak gugatan tersebut.

Kekalahan dalam persidangan dengan PT Bogor Raya Development merupakan yang kedua kalinya setelah Satgas BLBI kalah atas gugatan dari anak obligor Kaharudin Ongko. Namun Rionald dkk juga berencana mengajukan banding atas hasil putusan tersebut.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...