Mengulik Kemungkinan Politisi jadi Bos BI, Mengacu Draft RUU PPSK Baru

Abdul Azis Said
9 Desember 2022, 15:36
BI, Bank Indonesia, RUU PPSK
Arief Kamaludin|KATADATA

Selain itu, dalam draft usulan DPR itu sebetulnya masih memuat soal larangan menjadi anggota atau pengurus partai politik, tetapi tidak secara eksplisit termuat di dalam batang tubuh. Pada bagian penjelasan pasal 47, yang termasuk larangan rangkap jabatan pada lembaga lain yakni rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Pasal 47 dalam drat RUU PPSK usulan DPR itu sempat menuai pro kontra karena dinilai menjadi upaya Senayan menggoyang independensi bank sentral. Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah mengkritisi langkah DPR masih mempertahankan ketentuan lama tersebut. Ia menyarankan agar ketentuan pasal 47 tersebut kembali seperti beleid awal UU 3 tahun 1999 yang memuat adanya larangan bagi anggota dewan gubernur yang bergabung sebagai anggota partai politik.

"Bank sentral itu banyak sekali kekuasaan kewenangannya, sementara politisi itu pasti walaupun tidak menjabat pun kalau backgroundnya politisi, itu akan sangat mudah dia dipengaruhi oleh teman-temannya yang politisi," kata Piter kepada Katadata.co.id saat diwawancara akhir September lalu dan masih menjabat Direktur Riset CORE Indonesia.

Tidak adanya ayat khusus yang melarang anggota dewan gubernur bergabung sebagai anggota partai politik membuka peluang para politisi masuk ke tubuh bank sentral  lewat usulan Presiden. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena bisa mengintervensi berbagai kebijakan Bank indonesia, termasuk keputusan kebijakan moneter hingga tugas dalam pencetakan uang. 

Hal ini juga bisa mempengaruhi kepercayaan dunia internasional terhadap Bank Indonesia. Padahal, sejauh ini, Piter melihat BI mempunyai citra yang sangat baik di dunia internasional dengan berbagai kebijakannya yang berjalan baik. 

"Tidak pernah ada (politisi) yang masuk ke BI, selalu dari teknokrat dan profesional. Jangan pernah diawali politisi masuk ke sana, sudah cukup Badan pemeriksa Keuangan (BPK) saja yang begitu," kata Piter.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...