Satgas BLBI Kejar Sita Aset Sampai PK Meski Sempat Kalah 3 Gugatan

Abdul Azis Said
2 Februari 2023, 11:48
BLBI, Satgas BLBI
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp..
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud memberikan sambutan saat akan menyita aset di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Terbaru, PTUN Jakarta juga memutuskan memenangkan dua gugatan terkait aset tersebut pada 25 Januari lalu. Gugatan dari BRD dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT sementara gugatan dar BRE dengan nomor perkara 227/G/2022/PTUN.JKT. Putusan perkara tersebut menyatakan batal atas surat Ketua PUPN DKI Jakarta terkait perintah penyitaan dan mewajibkan tergugat, Ketua PUPN Jakarta, untuk mencabut surat perintah penyitaan aset. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 468 ribu.

Kuasa Hukum BRD dan BRE, Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh PTUN Jakarta. Menurutnya, putusan itu menyatakan bahwa BRD dan BRE tidak memiliki hubungan dengan obligor BLBI manapun. 

“Kami berharap kedua putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI," ujar Damian dalam keterangan resminya.

Satgas BLBI sebelumnya menyita aset yang disebut milik dua bos Bank Aspac pada Juni lalu. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di atasnya dengan nama tiga perusahaan, PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo. Aset yang disita berikut lapangan golf dan fasilitasnya, dan dua buah gedung hotel.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...