Calon Gubernur BI Periode II, Perry Akan Kawal Perekonomian Nasional
Masa jabatan Gubernur Bank Indonesia adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan Perry saat ini akan berakhir pada Mei 2023.
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, calon gubernur BI diusulkan dan kemudian diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan catatan, jarang ada gubernur Bank Indonesia yang menjabat hingga dua periode. Jabatan dua periode selama BI berdiri menggantikan de Javasche Bank hanya diemban oleh Radius Prawiro dan Rachmat Saleh.
Perry adalah pejabat karier di BI. Ia memulai karir sejak 1984 dan pernah bekerja di lingkup riset ekonomi dan kebijakan moneter, isu-isu internasional, transformasi organisasi dan strategi kebijakan moneter, pendidikan dan riset kebanksentralan, pengelolaan devisa dan utang luar negeri, serta biro gubernur