Satgas BLBI Sita Tanah Seluas 290.810 m2 di Bekasi Milik Eraska Nofa
Adapun rincian hasil pengejaran oleh Satgas adalah sebagai berikut:
Upaya Penanganan | Nilai (Rp) | Luas (Meter persegi) |
Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) | Rp 1,05 triliun | 6.933 |
Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain | Rp 13,66 triliun | 17.756.765 |
Penguasaan fisik aset | Rp 8,54 triliun | 18.097.380 |
Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda | Rp 2,63 triliun | 2.603.750 |
Pemberian ke BUMN | Rp 2,49 triliun | 540.714 |
Total | Rp 28,37 triliun | 39.005.542 |
Upaya pemulihan piutang BLBI dilakukan lewat berbagai cara. Satgas melakukan penagihan, pemblokiran, penyitaan atau penjualan barang jaminan dan harta kekayaan lain pengemplang. Di samping itu, Satgas memblokir badan usaha serta mengeluarkan dokumen pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pengemplang.
Selama periode Juli 2022-Februari 2023, Mahfud menyebut pihaknya telah melakukan penguasaan fisik dengan memasang plang di lokasi seluas 13,3 juta meter persegi. Penyitaan dilakukan bukan hanya bersama kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di daerah, tetapi juga menggandeng Polri.
Mahfud menyebut, pemerintah kini punya 'senjata' tambahan untuk mengejar para pengemplang lewat terbitnya PP Nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Beleid tersebut memungkinkan penagihan piutang BLBI menempuh jalur keperdataan dan penghentian layanan publik dalam rangka penyelesaian utang pengemplang. Beberapa upaya keperdataan tersebut mencakup:
- Blacklist perbankan
- Pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya
- Pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN
- Pemblokiran aset
- Pembekuan saham.