Satgas BLBI Sita Tanah Seluas 290.810 m2 di Bekasi Milik Eraska Nofa

Agustiyanti
12 Mei 2023, 13:26
BLBI, satgas BLBI
Dokumentasi Satgas BLBI
Ilustrasi. Satgas BLBI mencatatkan, perolehan aset dan penerimaan negara mencapai Rp 28,37 triliun dengan luas aset 39 juta meter persegi hingga 20 Februari 2023.

Adapun rincian hasil pengejaran oleh Satgas adalah sebagai berikut:

Upaya PenangananNilai (Rp)Luas (Meter persegi)
Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara)Rp 1,05 triliun6.933
Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lainRp 13,66 triliun17.756.765
Penguasaan fisik asetRp 8,54 triliun18.097.380
Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan PemdaRp 2,63 triliun2.603.750
Pemberian ke BUMNRp 2,49 triliun540.714
TotalRp 28,37 triliun39.005.542

Upaya pemulihan piutang BLBI dilakukan lewat berbagai cara. Satgas melakukan penagihan, pemblokiran, penyitaan atau penjualan barang jaminan dan harta kekayaan lain pengemplang. Di samping itu, Satgas memblokir badan usaha serta mengeluarkan dokumen pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pengemplang.

Selama periode Juli 2022-Februari 2023, Mahfud menyebut pihaknya telah melakukan penguasaan fisik dengan memasang plang di lokasi seluas 13,3 juta meter persegi. Penyitaan dilakukan bukan hanya bersama kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di daerah, tetapi juga menggandeng Polri.

Mahfud menyebut, pemerintah kini punya 'senjata' tambahan untuk mengejar para pengemplang lewat terbitnya PP Nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Beleid tersebut memungkinkan penagihan piutang BLBI menempuh jalur keperdataan dan penghentian layanan publik dalam rangka penyelesaian utang pengemplang. Beberapa upaya keperdataan tersebut mencakup:

  • Blacklist perbankan
  • Pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya
  • Pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN
  • Pemblokiran aset
  • Pembekuan saham.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...