Penjelasan Kemenkeu soal Kaitan Tutut dengan CMNP dan Jusuf Hamka

Abdul Azis Said
14 Juni 2023, 11:33
prastowo, kemenkeu, jusuf hamka, utang negara, utang
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pernah ada kaitan antara perusahaan Jusuf Hamka, CMNP dengan anak sulung Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut.

Pengusaha Jusuf Hamka kecewa tagihan utang negara ke perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Tbk atau CMNP menggantung selama bertahun-tahun dan tak kunjung dibayar. Kementerian Keuangan menjelaskan duduk perkara utang terkait deposito perusahaan Jusuf Hamka dan alasan hingga kini belum menyelesaikannya.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pernah ada kaitan antara perusahaan Jusuf Hamka, CMNP dengan anak sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut. Keterkaitan inilah yang menjadi alasan pemerintah pada saat memberikan dana talangan ke Bank Yama, tak mengembalikan deposito CMNP. 

Menurut Prastowo, Tutut memiliki saham CMNP melalui PT Citra Lamtoro Gung sekaligus menjadi Komisaris Utama (Komut) perusahaan antara 1987-1999. Ia juga merupakan pemegang saham pengendali Bank Yama sebesar 26%. Sederhananya, Tutut yang saat itu menjadi petinggi CMNP menyimpan dana perusahaannya ke banknya sendiri.

 "Sejak awal kami menghindari penyebutan Jusuf Hamka. Karena saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit, yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik atau pengurus saat itu yang bertanggung jawab," kata Prastowo dalam cuitannya, Rabu (14/6). 

Bank Yama kemudian bangkrut pada saat krisis moneter 1998 dan memperoleh dana bailout yang dikenal sebagai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Di sisi lain, Prastowo menyebut kepemimpinan CMNP dilanjutkan anak Tutut yakni Danty Indriastuty sebagai komisaris sejak 2001.

Afiliasi inilah yang menjadi alasan pemerintah tak mengembalikan deposito CMNP di Bank Yama. Aturan yang ada saat itu, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 179 tahun 2000 tentang penjaminan menjelaskan bahwa penjaminan tidak diberikan kepada simpanan dari pihak yang terkait dengan bank dengan kepemilikan saham 10% ke atas.

"Di sini sengketa dimulai. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak mau membayar deposito CMNP karena berpendapat ada afiliasi atau keterkaitan, yaitu Ibu SHR atau Mba Tutut sebagai Dirut CMNP sekaligus Komut Bank Yama," kata Prastowo.

Dananya tak kembali, CMNP kemudian mengajukan gugatan yang dimenangkan pengadilan. Putusan PK dari MA pada tahun 2010 memerintahkan pemerintah mengembalikan deposito dan giro perusahaan yang mencapai Rp 78 miliar. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...