Airlangga-Sri Mulyani Jamin Aturan DHE Tak Menyasar UMKM Eksportir
Presiden Jokowi pada pertengahan bulan ini telah menerbitkan PP 36 2023 tentang kewajiban repatrisasi SDA. Sektor SDA yang dimaksud antata lain, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
DHE hasil eksplorasi komoditas dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000 wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.
DHE tersebut wajib disimpan di lembaga keuangan domestik selambatnya pada bulan ketiga setelah transaksi ekspor tersebut terjadi. Adapun DHE tidak boleh dikeluarkan selambatnya selama satu kuartal sejak disimpan.
Nilai DHE yang wajib diparkirkan adalah 30% dari total transaksi. Akan tetapi, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000.