Devisa Hasil Ekspor 1.545 Barang Wajib Ditaruh di Dalam Negeri

Abdul Azis Said
28 Juli 2023, 16:47
devisa hasil ekspor, DHE
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah memperkirakan, aturan. baru DHE akan mendatangkan devisa ke dalam negeri mencapai US$ 60 miliar per tahun.

Pejabat Bea dan Cukai kemudian akan menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi administratif kepada eksportir dan kementerian atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, aturan ini juga mengatur ketentuan pencabutan sanksi jika eksportir telah memenuhi kewajibannya.

Presiden Jokowi pada pertengahan bulan ini telah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang kewajiban repatrisasi SDA mulai 1 Agustus. Sektor SDA yang dimaksud, antara lain pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

DHE yang wajib 'mudik' itu memiliki ketentuan, yakni nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000. Devisa itu kemudian wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. 

DHE tersebut wajib disimpan di lembaga keuangan domestik selambatnya pada bulan ketiga setelah transaksi ekspor. Adapun, DHE tersebut tidak boleh dikeluarkan selambatnya selama tiga bulan sejak disimpan.

Nilai DHE yang wajib diparkirkan adalah 30% dari total transaksi. Akan tetapi, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000.

 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...