Devisa Hasil Ekspor 1.545 Barang Wajib Ditaruh di Dalam Negeri
Pejabat Bea dan Cukai kemudian akan menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi administratif kepada eksportir dan kementerian atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, aturan ini juga mengatur ketentuan pencabutan sanksi jika eksportir telah memenuhi kewajibannya.
Presiden Jokowi pada pertengahan bulan ini telah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang kewajiban repatrisasi SDA mulai 1 Agustus. Sektor SDA yang dimaksud, antara lain pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
DHE yang wajib 'mudik' itu memiliki ketentuan, yakni nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000. Devisa itu kemudian wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.
DHE tersebut wajib disimpan di lembaga keuangan domestik selambatnya pada bulan ketiga setelah transaksi ekspor. Adapun, DHE tersebut tidak boleh dikeluarkan selambatnya selama tiga bulan sejak disimpan.
Nilai DHE yang wajib diparkirkan adalah 30% dari total transaksi. Akan tetapi, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000.