Sri Mulyani Beberkan Rencana Hapus Buku Kredit Macet UMKM di Bank BUMN

Abdul Azis Said
2 Agustus 2023, 13:21
sri mulyani, bumn, hapus buku, hapus tagih
Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, ketentuan hapus buku dan hapus tagih sudah lebih dulu berjalan di bank-bank swasta tetapi belum dapat diterapkan di bank BUMN

Rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM itu pertama kali disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara pertengahan bulan lalu. Hal ini seiring catatan jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kredit macet mencapai 246 ribu UMKM. 

Airlangga mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan baru soal hapus buku dan hapus tagih kredit macet. Ia menjelaskan, ketentuan itu sebetulnya sudah termuat dalam beberapa aturan lama, termasuk UU Nomor 10  Tahun 1998 tantang perbankan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bank bisa menghapusbukukan kredit macet jika kegiatan usahanya terancam. 

Ketentuan ini juga muncul dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa bank bisa menghapus buku dan menghapus tagih kredit macet untuk mendukung kelancaran penyaluran kredit ke UMKM.

UU tersebut juga menjelaskan hapus buku dan hapus tagih hanya bisa dilakukan jika kredit tersebut sudah direkstrukturisasi dan ditagih dengan upaya optimal tetapi tidak juga terbayar.  

"Terkait hal itu perlu dibuat kriteria, untuk kriteria tersebut akan dibahas dalam satu atau dua minggu ke depan dan nanti akan diturunkan menjadi sebuah PP turunan dari UU 4 2023 tentang PPSK," kata Airlangga, Senin (17/7).

 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...