Ramai Insentif Pajak Tahun Pemilu, Alokasi Belanja Perpajakan Rp 374 T
Berdasarkan Jenis Pajak | Estimasi | Proyeksi | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023* | 2024* | |
PPN & PPnBM | 155,2 | 140,9 | 175,3 | 192,8 | 209,4 | 228,1 |
PPh | 99,7 | 91,9 | 117,8 | 113,9 | 125,5 | 127,9 |
Bea Masuk dan Cukai | 11,3 | 13,7 | 16,9 | 16,4 | 17,5 | 18 |
PBB Sektor P3 | 0,06 | 0,05 | 0,04 | 0,03 | 0,03 | 0,03 |
Bea Meterai | - | - | - | 0,4 | 0,4 | 0,5 |
Total | 266,3 | 246,5 | 310 | 323,5 | 352,8 | 374,5 |
Adapun porsi paling besar belanja perpajakan dalam bentuk PPh yakni sebesar 18% berasal dari pengecualian atas penghasilan tertentu BPJS dan sebesar 13,9% berasal dari insentif PPh untuk UMKM.
Belanja perpajakan PPh juga meningkat karena fasilitas pembebasan PPh atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau WPDBN sesuai dengan amanat Undang-undang Harminisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Sementara berdasarkan sektornya, pemerintah paling banyak kehilangan potensi penerimaan pajak karena insentif di sektor industri pengolahan yang diperkirakan mencapai Rp 88,6 triliun dan pertanian mencapai Rp 50,3 triliun pada tahun depan.
Adapun berdasarkan tujuannya, hampir separuh perkiraan belanja perpajakan pada tahun depan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Totalnya mencapai Rp 184,8 triliun, meningkat dibandingkan perkiraan tahun ini Rp 175,7 triliun.Belanja perpajakan dengan tujuan terbesar kedua adalah untuk mengembangkan UMKM dengan perkiraan mencapai Rp 79,5 triliun.
Berikut empat Belanja perpajakan yang digelontorkan pemerintah memiliki empat tujuan utama, yakni:
- Meningkatkan iklim investasi
- Mendukung dunia bisnis
- Mengembangkan UMKM
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat