Pemerintah Sudah Kantongi Rp 886 M dari Pajak Kripto dan Pinjol

Abdul Azis Said
29 Agustus 2023, 20:56
pajak kripto, pajak pinjol, pajak digital
Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi. Jual beli aset kripto dikenakan PPN yang bersifat final sebesar 0,11% jika transaksi melalui pedagang fisik dan 0,22% melalui bukan pedagang fisik.

Kementerian Keuangan telah mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto dan pinjaman online atau pinjol mencapai Rp 885,8 miliar hingga akhir bulan lalu. Aturan pajak kripto dan pinjol ini termasuk jenis pajak baru yang berlaku sejak Mei tahun lalu, setelah keluarnya UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun jenis pajak terkait kripto ini berupa pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Total penerimaan hingga akhir bulan lalu mencapai Rp 383,4 miliar.

Jual beli aset kripto dikenakan PPN yang bersifat final sebesar 0,11% jika transaksi melalui pedagang fisik dan 0,22% melalui bukan pedagang fisik. Sementara penghasilan yang diterima penjual aset kripto, penyelenggara, dan penambang dikenakan PPh final 0,1%.

Dalam catatan Kemenkeu, setoran dari PPN atas kripto telah mencapai Rp 202,2 miliar. Ini terdiri atas penerimaan tahun lalu Rp 129 miliar dan tahun ini sampai dengan Juli sebesar Rp 73,2 miliar. Sementara itu, penerimaan berupa PPh kripto sebesar Rp 181,2 miliar, yang terdiri atas setoran tahun lalu sebesar Rp 117,4 miliar dan tahun ini Rp 63,8 miliar.

Jenis pajak kripto ini sudah berjalan lebih dari setahun setelah pertama kali diberlakukan pada Mei tahun lalu. Pajak kripto ini meluncur bersamaan dengan pengenaan pajak fintech khususnya pinjol.

Sejak diberlakukan Mei 2022 hingga akhir bulan lalu, total penerimaan pajak pinjol sudah mencapai Rp 502,4 miliar. Jenis pajak yang dikenakan atas pinjol ini berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dan pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau lender.

Adapun penerimaan dari PPh pasal 23 sebesar Rp 368 miliar. PPh pasal 23 dikenakan atas bunga pinjaman yang diterima lender dari dalam negeri baik orang pribadi maupun badan usaha tetap (BUT) dengan tarif sebesar 15%.

Penerimaan dari PPh pasal 26 sebesar Rp 134,4 miliar. PPh pasal 26 ini dikenakan terhadap lender yang merupakan wajib pajak luar negeri dengan tarif 20%.

Pemerintah juga mengenakan pajak terhadap beberapa layanan dan produk digital  lebih dulu. Pemerintah telah mengenakan PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia atau lebih dikenal PPN PMSE tiga tahun terakhir. Total setorannya sudah mencapai Rp 13,87 triliun sejak diberlakukan Juli 2020.

"PPN PMSE ini seperti Netflix, Google dan sebagainya, sekarang sudah ada 158 PMSE yang ditunjuk memungut PPN, penerimaan negaranya selalu meningkat dari waktu ke waktu," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam sebuah webinar siang ini, Selasa (29/8)

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...