Sri Mulyani Terbitkan Aturan APBN Jadi Penjamin Utang Kereta Cepat
Kewajiban finansial yang dimaksud terdiri atas:
- pokok pinjaman
- bunga pinjaman, dan atau
- biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.
Tata cara penjaminan itu dimulai dari pemohon jaminan mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Permohonan penjaminan pemerintah harus memuat minimal:
- Keputusan komite mengenai pemberian penjaminan pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung
- Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah
- Nilai pinjaman yang akan dijamin
- Calon kreditur
- Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan dan pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan.
Pemohon penjaminan pemerintah juga perlu melampirkan surat keputusan komite mengenai pemberian dukungan penjaminan pemerintah kepada PT KAI. Selain itu juga surat pernyataan menteri BUMN yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat.
Pemohon penjaminan pemerintah juga harus menyertakan surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian.
Lebih lanjut, pemohon harus melampirkan rencana sumber dana pelunasan pinjaman, laporan keuangan tiga tahun terakhir, proyeksi keuangan PT KAI hingga masa pinjaman berakhir, proyeksi keuangan proyek kereta cepat, rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan.