Sri Mulyani Terbitkan Aturan APBN Jadi Penjamin Utang Kereta Cepat

 Zahwa Madjid
19 September 2023, 11:55
Kereta cepat melintasi setibanya di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Kereta cepat melintasi setibanya di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB).

Penjaminan pemerintah itu tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang tata cara pelaksanaan pemberian penjamin pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan itu dijelaskan penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama menteri keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.

"Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," bunyi Pasal 2 dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (19/9).

Penjaminan pemerintah ini dengan mempertimbangkan prinsip tiga prinsip, yakni:

  • kemampuan keuangan negara
  • kesinambungan fiskal
  • pengelolaan risiko fiskal

Lebih lanjut aturan tersebut berbunyi penjaminan pemerintah atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...