Siap - siap! Aturan Insentif Pajak IKN Akan Segera Disahkan

Image title
Oleh Antara
4 Desember 2023, 04:54
Aturan insetif pajak IKN akan segera disahkan. Berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK)..
Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu

Beberapa contoh insentif perpajakan yang diberikan pemerintah yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 0% untuk beberapa transaksi di IKN yang mencakup pembelian kendaraan listrik (EV), persewaan bangunan, jasa pengelolaan limbah, serta jasa konstruksi untuk pembangunan.

Untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN, pemerintah juga menerapkan tarif pajak 0% bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di IKN. Fasilitas itu diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa super deduction atau pengurangan pajak hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk para pelaku usaha yang memberikan sumbangsih dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Super deduction atau insentif pengurangan pajak super merupakan insentif pengurangan pajak dari pemerintah bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam suatu program tertentu.

Selain itu, super deduction hingga 250% juga diberikan untuk perusahaan yang memberikan vokasi berupa magang, praktik kerja lapangan (PKL), hingga pembelajaran bagi siswa didik di IKN.

"Super deduction yang juga kami siapkan. Kalau di Jakarta maksimal 200%, di IKN kita nanti bisa berikan 250%, dan untuk di bank itu 350% lebih tinggi dari yang ada saat ini 300% di luar IKN," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...