Uang Lama Rp 1.000 Laku Ratusan Juta di E-Commerce
Sebagai informasi, BI mencabut uang logam tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
BI menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang lama tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
Bagi masyarakat yang memiliki uang logam yang kini sudah tak berlaku, dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
"Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi," tulis BI dikutip pada Senin (4/12).
Layanan penukaran uang lama dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan lebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.