Uang Lama Rp 1.000 Laku Ratusan Juta di E-Commerce

Ferrika Lukmana Sari
4 Desember 2023, 15:43
Uang Lama
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi, warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023). Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023 dikarenakan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Sebagai informasi, BI mencabut uang logam tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

BI menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang lama tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Bagi masyarakat yang memiliki uang logam yang kini sudah tak berlaku, dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

"Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi," tulis BI dikutip pada Senin (4/12).

Layanan penukaran uang lama dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan lebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...