Viral UMKM Ditagih Rp 118 Juta, Bos Bea Cukai Beri Penjelasan

 Zahwa Madjid
13 Desember 2023, 15:50
Bea Cukai
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Dalam keterangan pers tersebut, Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Beberapa waktu lalu, viral pelaku UMKM yang ingin melakukan ekspor tapi justru ditagih oleh Bea Cukai senilai Rp 118 juta. Kabar itu ramai dijagat Twitter (X) pada Minggu (26/11).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memberi penjelasan, bahwa penagihan biaya terhadap pelaku usaha dengan nama CV Borneo Aquatic itu bukan dilakukan oleh pihak Ditjen Bea Cukai.

Ia menjelaskan, permasalahan itu berawal dari kesalahan pengisian data kode HS kiriman barang yang dilakukan oleh CV Borneo Aquatic ketika hendak mengekspor produknya.

Untuk menyesuaikan barang yang akan dikirim dengan dokumen yang diperlukan, pihak Bea Cukai Tanjung Priok meminta kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki dokumen pengiriman barang.

"Dari sini kemudian menyebabkan prosesnya tertahan di Bea Cukai, untuk kemudian harus diperbaiki," kata Askolani dalam media briefing di Jakarta, Selasa (12/12).

Dalam proses perbaikan dokumen tersebut, CV Borneo Aquatic menitipkan barangnya pada pihak penitipan milik swasta atau TPS. Maka dari itu, terdapat pungutan biaya. Askolani menekankan, bahwa bea cukai tidak pernah meminta penambahan biaya sepeser pun.

“Dari bea cukai 1 rupiah pun tidak ada pungutan, tidak ada, belum diproses. Jadi biaya ini muncul dari pihak swasta, dari pihak ketiga kepada yang bersangkutan,” ujar Askolani.

Setelah mendengar keluhan penagihan itu, Askolani mengatakan pihaknya akan melakukan asistensi dan mempertemukan CV Borneo Aquatic dengan pihak TPS untuk mencari jalan terbaik.

“Kami tugaskan teman-teman di Priok untuk asistensi pendampingan, kami mempertemukan pelaku usaha dengan TPS untuk kemudian bisa meringankan dan membantu kesulitan dari UMKM,” ujar Askolani.

Ia pun mengaku bahwa permasalahan tersebut sudah terselesaikan dan mendapatkan keringanan dari TPS.

“Ada titik temu dan mendapatkan keringanan setelah kita dampingi umkm nya,” ujar Askolani.

Kronologi UMKM Batok dan Serat Kelapa Ditagih Bea Cukai

Masalah penahanan produk ekspor batok kelapa dan serat kelapa ini mulai ramai di media sosial pada Minggu (25/11). Akun X @thechaioflife menjelaskan kronologi penahanan produk tersebut secara lengkap dalam bentuk video.

Hal ini bermula pada Agustus 2023. Saat itu, pelaku UMKM menerima orderan dari Eropa berupa satu kontainer komoditi untuk kebutuhan petshop dengan invoice senilai US$ 12.973.

Kemudian mereka mendapat jadwal untuk memuat kontainer ke kapal pada 25 September 2023. Mereka juga sudah memenuhi syarat administrasi mulai dari packing list, invoice phytosanitary sertifikat, hingga sertifikat fumigrasi.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...