UMKM Gagal Ekspor dan Ditagih Rp 118 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ferrika Lukmana Sari
27 November 2023, 12:17
Truk kontainer melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan kontraksi kinerja ekspor dan impor Indonesia pada kuartal III/2023 masing-masing sebesar 4,26 persen dan 6,18 persen secara tahunan (y
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Truk kontainer melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan kontraksi kinerja ekspor dan impor Indonesia pada kuartal III/2023 masing-masing sebesar 4,26 persen dan 6,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan buka suara terkait pelaku UMKM yang ingin melakukan ekspor tapi  ditagih oleh Bea Cukai senilai Rp 118 juta. Kejadian ini sempat viral dijaga Twitter (X) pada Minggu (26/11).

Melalui akun X, @beacukaiRI, Bea Cukai menjelaskan bahwa CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada 20 September 2023.

"Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan)," tulis akun @beacukaiRI, dikutip Senin (27/11).

Kemudian pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) yang berisi indikasi salah pemberitahuan. Dengan dugaan adanya jumlah atau jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah Harmonized System atau HS Code untuk menghindari ketentuan larangan atau pembatasan.

Bea Cukai lalu melakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta. Dari situ, disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan atau pembatasan. Namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat.

Bea Cukai selanjutnya melakukan penanganan lebih lanjut. Sebab, permohonan pembatalanan PEB telah dilakukan sejak diterima pada 7 November 2023 dan mendapatkan hasil reject secara berkali - kali.

Dalam hal ini, Bea Cukai juga menekankan bahwa aturan larangan atau pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.

"Kemudian, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspor, maka setelah melakukan pembentulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya - biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS)," jelas Bea Cukai.

Bea Cukai Priok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul.

"Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaa ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya - biaya timbun ke pihak Jakarta Internasional Container Terminal (JITC)," terangnya.

Melalui upaya tersebut, kata Bea Cukai, pihaknya siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya.

Kronologi UMKM Batok Kelapa & Serat Kelapa Ditagih Bea Cukai

Masalah penahanan produk ekspor batok kelapa dan serat kelapa ini mulai ramai di media sosial pada Minggu (25/11). Akun X @thechaioflife menjelaskan kronologi penahanan produk tersebut secara lengkap dalam bentuk video.

Hal ini bermula pada Agustus 2023. Saat itu, pelaku UMKM menerima orderan dari Eropa berupa satu kontainer komoditi untuk kebutuhan petshop dengan invoice senilai US$ 12.973.

Kemudian mereka mendapat jadwal untuk memuat kontainer ke kapal pada 25 September 2023. Mereka juga sudah memenuhi syarat administrasi mulai dari packing list, invoice phytosanitary sertifikat, hingga sertifikat fumigrasi.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...