DJP Ungkap Penggelapan Pajak Jubir Anies-Cak Imin Sejak 2019

 Zahwa Madjid
28 Desember 2023, 18:47
Pajak
Instagram/Indra Charismiadji
Politikus Nasdem Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena kasus dugaan penggelapan pajak pada Selasa (26/12).

DJP lalu menyampaikan hak wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang mereka melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. DJP lalu menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (27/12).

“Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU). DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dwi.

Penahanan Indra dan Ike

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah lebih dulu memperoleh limpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik Kanwil Direktorat Pajak (DJP) Jakarta Timur sekitar pukul 12.30 WIB.

“Ini terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU an tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (28/12).

Indra dan Ike disebut sebagai pemilik atau pengendali Luki Mandiri Indonesia Raya. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang sejak 2019. 

Metodenya adalah dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,10 miliar.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...