Stafsus Sri Mulyani Buka Suara Penggelapan Pajak Jubir Anies-Cak Imin
Indra disebut sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Indra bersama Ike Andriani (IA) diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dari Januari hingga Desember 2019.
DJP Ambil Tindakan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, bahwa Luki Mandiri Indonesia Raya tidak menunaikan kewajiban pajak pada 2019 lalu. DJP kemudian menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan wajib pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Kamis (27/12).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah lebih dulu memperoleh limpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik Kanwil Direktorat Pajak (DJP) Jakarta Timur pada Rabu (27/12).
“Ini terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU an tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra.
Indra diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Sehingga negara merugi Rp 1,10 miliar.