Harga Rokok Tembakau dan Rokok Elektrik Naik per Hari Ini, Ada Apa?
Mengutip Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan resminya mengatakan pada prinsipnya, pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.
Ia menjelaskan rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Deni menyebutkan pemberlakuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018.
Pengenaan cukai terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun, ia menjelaskan, pada saat pengenaan cukai rokok elektrik 2018 lalu, pajak rokok tak serta merta dikenakan untuk memberikan masa transisi yang cukup.
Dari pemungutan cukai rokok elektrik pada 2023, negara mendapatkan penerimaan sebesar Rp 1,75 triliun atau setara dengan 1% total penerimaan cukai hasil tembakau 2023.