Hampir 300 Ribu Orang Kena PHK Tahun Lalu, Apindo Ungkap Penyebabnya

Andi M. Arief
2 Januari 2024, 14:44
PHK, PHK massal, PHK karyawan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). Berdasarkan data Center of Economics and Law Studies (Celios), adanya resesi globalÊyang diprediksi terjadi pada 2023 bisa berdampak terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), karena tahun 2022 pertumbuhan ekonomi global hanya berkisar 3,2 persen, sementara di tahun 2020 mencapai 6,1 persen.

Oleh karena itu, Bob mendorong pelaku usaha untuk fokus ke pasar ekspor dan lokal secara bersamaan untuk memitigasi risiko. "Kalau di pasar ekspor terkoreksi, justru pasar domestik tumbuh. Jadi, idealnya memang industri itu bisa ekspor, tapi juga punya pasar di dalam negeri," katanya.

Upah Minimum 2024

Bob telah mengingatkan pemangku kepentingan tentang kondisi industri di dalam negeri yang tertekan permintaan global saat negosiasi upah minimum tahun ini. Menurutnya, sebagian perusahaan tidak bisa meningkatkan upah dengan tinggi karena kondisi pasar ekspor.

"Kalau ada perusahaan yang memang performanya bagus, silahkan bicarakan secara tripartit, tetapi kalau upah minimum moderat saja. Yang paling penting para pekerja masih tetap bisa bekerja," katanya.

Berdasarkan catatan Katadata.co.id, rata-rata nominal penyesuaian UMP 2024 dari 31 provinsi hanya Rp 100.675. Secara presentasi, kenaikannya sekitar 3,55% dibandingkan tahun ini.

Walau demikian, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto mencatat, lima provinsi yang melanggar PP Pengupahan adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Lampung, dan Maluku Utara. Meski demikian, Darwoto menilai tingkat kepatuhan penyesuaian Upah Minimum 2024 sudah jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri sebelumnya berargumen angka penyesuaian tahun depan adalah untuk melindungi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Harapannya, kenaikan UMP dapat membuat para tenaga kerja tersebut berkontribusi pada perekonomian.

"Kalau pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah, kami pahami naiknya mungkin sekitar Rp 100.000 sampai Rp 200.000 tahun depan," kata Indah.



Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...