Menkeu Revisi Aturan Penghapusan Piutang Bea Cukai, Berlaku Maret 2024

Image title
7 Januari 2024, 09:00
bea cukai
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan terkait penghapusan piutang bidang kepabeanan dan cukai atau bea cukai. Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 tahun 2023, yang mencabut PMK 71/PMK.04/2012.

Aturan ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 29 Desember 2023, atau efektif berlaku mulai 28 Maret 2024. Pertimbangan dikeluarkannya PMK 147/2023, adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan penatausahaan piutang bea cukai.

Berdasarkan Pasal 2 PMK 147/2023, piutang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan penghapusan, yang terdiri dari penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Penghapusan dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam surat penetapan, surat tagihan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan, dan/atau putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan/atau cukai.

Aturan ini juga mengatur periode kedaluwarsa terkait hak penagihan atas piutang bea cukai, yakni setelah 10 tahun. Aturan kedaluwarsa ini berlaku atas hak penagihan dalam empat dokumen, antara lain surat penetapan dan surat tagihan, keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan, dan/atau putusan badan peradilan pajak.

Adapun, masa kedaluwarsa atas piutang di bidang kepabeanan tidak dapat diperhitungkan dengan memperhitungkan beberapa hal, antara lain:

  • Pihak terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
  • Pihak terutang memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi paling lama 12 bulan.
  • Pihak terutang melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.

Sementara itu, masa kedaluwarsa atas piutang di bidang cukai tidak diperhitungkan dalam hal terdapat pengakuan cukai.

Lalu, berdasarkan Pasal 4 PMK 147/2023, penghapusbukuan piutang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan jika piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam penghapusbukuan tersebut, yakni sebagai berikut

  • Hak penagihannya sudah kedaluwarsa
  • Pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam hal telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan, pailit dan/atau tidak dapat ditemukan.
  • Pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal telah bubar atau likuidasi, pailit, dan/atau tidak dapat ditemukan.
  • Hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Sementara, penghapustagihan piutang bea cukai dilakukan terhadap piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Dalam rangka menjamin efektivitas kegiatan penghapusan piutang kepabeanan dan cukai, dilakukan proses monitoring dan evaluasi atas kegiatan penghapusan piutang yang telah dilakukan pada periode sebelumnya.

Proses monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun. Proses ini dilakukan melalui sistem aplikasi perbendaharaan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan aturan penghapusan piutang bea cukai ini, selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Dirjen Bea dan Cukai.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...