Setoran Wajib Pajak Besar Tembus Rp 584,5 Triliun di 2023
Kanwil DJP wajib pajak besar alias LTO ini hanya menangani kelompok wajib pajak besar dan secara administratif hanya mengelola jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Secara umum, wajib pajak besar merupakan pembayar pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak baik itu perorangan maupu badan. Khusus perusahaan, wajib pajak ini berada di sektor-sektor strategis dan berpengaruh besar terhadap perekonomian.
Berikut Pembagian KPP wajib pajak besar:
1. KPP Wajib Pajak Besar 1 berfungsi melayani wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.
2. KPP Wajib Pajak Besar 2 berfungsi melayani wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa.
3. KPP Wajib Pajak Besar 3 berfungsi melayani wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.
4. KPP Wajib Pajak Besar 4 berfungsi melayani wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi