Setoran Wajib Pajak Besar Tembus Rp 584,5 Triliun di 2023

 Zahwa Madjid
11 Januari 2024, 16:54
Pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT Pajak hingga Rabu (31/3/2021) pukul 08.37 WIB sebanyak 10,54 juta wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan SPT tahunan dengan tahun pajak 2020.

Kanwil DJP wajib pajak besar alias LTO ini hanya menangani kelompok wajib pajak besar dan secara administratif hanya mengelola jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Secara umum, wajib pajak besar merupakan pembayar pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak baik itu perorangan maupu badan. Khusus perusahaan, wajib pajak ini berada di sektor-sektor strategis dan berpengaruh besar terhadap perekonomian.

Berikut Pembagian KPP wajib pajak besar: 

1. KPP Wajib Pajak Besar 1 berfungsi melayani wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.

2. KPP Wajib Pajak Besar 2 berfungsi melayani wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa.

3. KPP Wajib Pajak Besar 3 berfungsi melayani wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.

4. KPP Wajib Pajak Besar 4 berfungsi melayani wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...