Banyak Keluhan, Sandiaga Akan Revisi Aturan Kenaikan Pajak Hiburan

Ferrika Lukmana Sari
12 Januari 2024, 14:29
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berdiskusi dengan pelaku ekonomi saat Workshop KaTa Kreatif Indonesia di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023). Workshop yang diikuti para pelaku ekonomi kreatif tersebut untuk me
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berdiskusi dengan pelaku ekonomi saat Workshop KaTa Kreatif Indonesia di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023). Workshop yang diikuti para pelaku ekonomi kreatif tersebut untuk mendorong upaya mereka agar terus berinovasi, berkarya serta membangun jejaring guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

"Saya sudah mendapatkan surat, e-mail yang keras dan langkah hukum yang akan mereka lakukan termasuk judicial review di MK mengenai tarif pajak," ujar Sandiaga.

Sementara itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, industri spa menjadi salah satu sektor yang terdampak atas kebijakan kenaikan tarif PBJT itu.

"Menurut kami, ini akan melemahkan Bali. Salah satunya karena baru selesai pandemi, kami sedang berkompetisi (dengan negara lain). Rekan kami di industri spa sudah lakukan judicial review ke MK, mudah-mudahan ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda atau spa tidak dimasukkan sebagai jenis hiburan," ujarnya.

Memasukan Spa Sebagai Kategori Hiburan

Sebelumnya, Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah (UU HKPD).

Gugatan tersebut sudah diterima oleh MK pada 5 Januari 2024 lalu. Pihak ASTI menilai proses penyusunan UU tersebut tidak melibatkan stakeholder terkait. Selain itu, mereka juga menyoroti pada Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 58 ayat 2 yang memasukan spa sebagai kategori hiburan.

Padahal Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, tidak memasukan spa di kategori hiburan.

Karena objek spa adalah manusia dan kegiatan operasionalnya diatur oleh Kementerian Kesehatan, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Seperti diketahui, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam UU HKPD. Aturan yang disahkan 5 Januari 2022 itu mengatur, tarif pajak khusus pada jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%, sesuai pasal 58 ayat 2.

Melalui UU tersebut, kemudian muncul aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menaikkan tarif PBJT termasuk industri spa. Salah satunya di Kabupaten Badung, Bali, yang mayoritas pendapatan asli daerahnya (PAD) dari industri pariwisata.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...