Inul Minta Jokowi dan Sandiaga Uno Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Ferrika Lukmana Sari
15 Januari 2024, 12:29
Jokowi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Pendangdut Inul Daratista beraksi pada acara "Pestapora 2022" di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam acara tersebut Inul membawakan sejumlah lagu seperti Buaya Buntung, Masa Lalu, dan Goyang Inul.

Sandiaga Beri Tanggapan Ke Inul

Penolakan tersebut sampai juga ke telinga pemerintah seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Dalam postingan Instagram terbarunya, Minggu (14/1), Sandiaga meminta pelaku usaha tidak perlu khawatir atas kenaikan pajak tersebut. Sebab, aturan tersebut masih dalam judicial review atau tahap pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah memastikan semua kebijakan itu, untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandiaga. 

Sebab, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mampu membuka 40 juta lapangan kerja. Dengan begitu, kebijakan pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat dan mampu menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja.

Selain itu, dia siap mendengarkan masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Termasuk mengucapkan terima kasih atas kritik yang disampaikan oleh Inul.

"Mba @Inul dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya," kata dia.

Airlangga Akan Tindak Lanjuti Aturan Pajak Hiburan

Sementara itu, Airlangga mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kenaikan tarif pajak jasa hiburan termasuk pajak pada bisnis spa yang naik dari 15% menjadi 40% di Bali.

"Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah," kata Airlangga dikutip dari Antara, Senin (15/1).

Adapun tindak lanjut ke pemerintah daerah dilakukan karena besaran tarif pajak ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota

Ia pun mengaku sudah mendengar keluhan pelaku pariwisata termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak itu.

"Nanti saya sampaikan (ke pemerintah daerah), karena regulasi Pemda," ujarnya.

Seperti diketahui, UU HKPD telah disahkan oleh Jokowi pada 5 Januari 2022. Kemudian diundangkan pada tanggal yang sama, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, disebutkan bahwa besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, yang ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.

Halaman:
Reporter: Antara, Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...