Bertemu Luhut, Inul dan Hotman Paris Minta Insentif Pajak Hiburan

 Zahwa Madjid
26 Januari 2024, 12:53
Pajak Hiburan dan Penyanyi Inul Daratista
Katadata
Pajak Hiburan dan Penyanyi Inul Daratista

"Ini betul-betul memberatkan industri, karena banyak menampung tenaga kerja di sana. Kalau nanti industri gulung tikar, masyarakat yang rugi dan negara sendiri," ujarnya.

Mengantisipasi hal itu, beberapa pengusaha jasa hiburan mengajukan judicial review ke MK. Mereka mengharapkan pajak hiburan bisa turun, atau sesuai dengan tarif lama pada aturan sebelumnya.

Sebelumnya, pungutan pajak hiburan sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Sehingga, ini bukan merupakan jenis pajak baru.

Yang membedakan, dalam aturan lama, pemerintah tidak menetapkan batas bawah tarif pajak hiburan dan hanya mengenakan batas atas untuk jenis hiburan khusus sebesar 75%.

Selain itu, dalam aturan lama, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan pajak paling tinggi 10%.

Baru kemudian ada penyempurnaan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, tarif pajak hiburan yang ditetapkan paling tinggi akhirnya turun, dari 35% menjadi 10%. Tapi khusus pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi/spa dikenakan 40%-75%.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...