Ganjar Janjikan Anggaran Kesehatan Capai 10% dari APBN

Ferrika Lukmana Sari
5 Februari 2024, 11:45
ganjar
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD berpelukan usai menyampaikan keterangan penutup dalam debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Debat kali ini bertemakan kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.

Di sisi lain, usia harapan hidup tidak semata-mata dipengaruhi layanan kesehatan yang baik, tetapi juga hiburan yang baik melalui para budayawan untuk meningkatkan kebahagiaan.

"Kalau kita membicarakan angka harapan hidup, maka mereka harus mendapatkan layanan kesehatan yang baik, mesti mendapatkan hiburan yang baik, budayawan juga bisa membantu mereka untuk bisa membahagiakan mereka," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, jika pemerintah bisa memberikan layanan yang baik, maka masyarakat dapat merasa nyaman, senang dan panjang umur. Namun upaya-upaya tersebut harus dilakukan secara bertahap karena program ini merupakan langkah komprehensif untuk memperpanjang angka harapan hidup.

Realisasi Anggaran Kesehatan 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi anggaran kesehatan pada tahun 2023 mencapai Rp 183,2 triliun. Nilai itu meningkat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 134,8 triliun.

Sementara alokasi anggaran kesehatan untuk tahun ini mencapai Rp 187,5 triliun. Alokasi anggaran ini meningkat dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan APBN Tahun 2024, terungkap bahwa pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 5% dari APBN sesuai amanat UU Nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pada kenyataanya, pengalokasian anggaran di bidang kesehatan melebihi 5% dari APBN sejak tahun 2016 terutama untuk penanganan masalah kesehatan pada saat pandemi Covid-19 pada 2020 sampai dengan 2023," tulis APBN 2024.

Sejalan dengan telah disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat beberapa perubahan pengaturan. Salah satunya mengubah kewajiban pengalokasian anggaran kesehatan pada persentase tertentu dari APBN menjadi pengalokasian anggaran berdasarkan rencana induk bidang kesehatan.

Hal ini sesuai dengan prinsip money follow yang mengikuti program kesehatan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penganggaran dan pencapaian target di bidang kesehatan.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran kesehatan secara optimal guna mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat," lanjut APBN 2024.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...