Kemenkeu Blokir Dana Kementerian lewat Automatic Adjustment, Apa Itu?

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Zahwa Madjid
6 Februari 2024, 12:04
Kemenkeu
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Presiden Joko Widodo (tengah) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Mendagri Tito Karnavian (kiri) usai menyerahkan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Pemerintah menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024 yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah sebesa

Dia mencontohkan, automatic adjustment tidak akan mengurangi alokasi 20% anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukan dikurangi atau dihilangkan. Kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan.

Selanjutnya, apabila hingga akhir semester I tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, maka K/L dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan K/L melalui mekanisme revisi.

Dia mengatakan, alokasi anggaran yang dibuka ini dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal, atau digunakan untuk kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing K/L.

"Dalam penerapannya, Menteri Keuangan memberikan arahan bahwa seluruh proses dalam rangka automatic adjustment belanja K/L tahun agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata dia.

Ketentuan Automatic Adjustment

Adapun kebijakan automatic adjustment tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akutansi dan Pelaporan Keuangan.

Ketentuan ini mengatur belanja negara yang mengutamakan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis atau automatic adjustment. Pada pasal 157 ayat (4) menyebut, kebijakan automatic adjustment dapat dilakukan berupa pencadangan anggaran pada daftar isi pelaksanaan anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.

Pada pasal 158 ayat (1) menjelaskan, bahwa kebijakan automatic adjustment dapat dilakukan dengan memenuhi dua ketentuan. Pertama, kementerian/lembaga melakukan pencadangan anggaran dalam jumlah tertentu dan menyampaikan usulan pencadangan kepada Menteri Keuangan.

Kedua, Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan pemblokiran DIPA kementerian/lembaga secara otomatis melalui sistem informasi.  

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...