Mulai 12 April Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Bisa Diajukan Online

Ferrika Lukmana Sari
7 Februari 2024, 10:14
Pajak
Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
Pengajuan Izin Kuasa Hukum atau IKH di bidang perpajakan bisa dilakukan secara online mulai 12 April 2024.

Namun PER-1/PP/2018 tidak mengatur batas waktu penelitian kelengkapan dokumen. Dalam aturan ini, hanya disebutkan bahwa permohonan yang dinyatakan lengkap akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan.

"Terhadap permohonan yang telah dilakukan penelitian oleh Sekretariat Pengadilan Pajak seperti dimaksud dalam Pasal 7, permohonan disampaikan kepada ketua untuk mendapatkan persetujuan," bunyi Pasal 8 PER-1/PP/2018.

Kemudian, Ketua Pengadilan Pajak akan menerbitkan keputusan ketua tentang izin kuasa hukum dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Persyaratan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

Pengaturan mengenai persyaratan umum dan khusus terkait kuasa hukum di bidang perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.

Berdasarkan Pasal 2 PMK 184/PMK.01/2017, untuk menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak, persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum, adalah warga negara Indonesia (WNI), dan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV pada bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Selain itu, bisa dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang di atas, yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan. Bukti tambahan yang dimaksud, antara lain ijazah diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Sementara, bukti tambahan lainnya yang dapat digunakan, antara lain brevet perpajakan, sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai, atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...