Sri Mulyani Siapkan Anggaran Pemilu Rp 71,3 T, Bisa Sampai 2 Putaran

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Zahwa Madjid
15 Februari 2024, 12:23
Sri Mulyani
Katadata/Zahwa
Menteri Keuangan Sri Mulyani

“Sebaliknya, bila sampai pemilu gagal, kita berdoa supaya tidak terjadi, maka risiko kerugian bagi bangsa dan negara Indonesia akan lebih mahal nilainya dibandingkan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pemilu,” kata dia. 

Sebagai informasi, Kemenkeu mengalokasikan total anggaran Rp 71,3 triliun untuk Pemilu 2023. Anggaran ini diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yaitu mulai dari 2022 sampai dengan 2024.

Jika dirinci anggaran pemilu pada tahun 2022 masih kecil yakni sebesar Rp 3,1 triliun. Sementara anggaran pemilu pada tahun 2023 dan 2024 melonjak signifikan dengan masing - masing nilainya mencapai Rp 30,1 triliun dan Rp 38,2 triliun.

Anggaran Pemilu Capai Rp 29,9 Triliun di 2023

Berdasarkan data terakhir Kemenkeu, realisasi sementara anggaran Pemilu 2023 sebesar Rp 29,9 triliun atau sekitar 98,4% dari pagu anggaran Rp 30,4 triliun. Sebesar Rp 26,1 triliun sudah direalisasikn melalui KPU dan Bawaslu.

Antara lain untuk pembentukan Badan Adhoc, peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pengelolaan, pengadaan, laporan, dan dokumentasi logistik, pencalonan presiden wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Selain itu, untuk pengawasan masa kampanye dan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dan pengawasan logistik.

Sementara Rp 3,8 triliun sudah direalisasikan melalui 14 kementerian lembaga lain. Antara lain untuk pemenuhan almatsus pendukung pengamanan pemilu, pengamanan pemilu, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait pemilu, diseminisasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait pemilu.

Kemudian untuk pengawasan dana penyelenggaraan pemilu, persiapan penyelenggaraan pemilu serentak, penanganan sengketa perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pengawasan netralitas ASN, pembentukan pos pemilu, dan permurusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait pemilu.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...