Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS Masih Tunggu Keputusan Jokowi
Pemerintah segera menyalurkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri.
Pencairan THR dan gaji ke-13 diproyeksikan akan meningkat seiring keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8% pada tahun ini. Namun Kementerian Keuangan belum menetapkan besaran anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menyampaikan, besaran anggaran akan bergantung pada ketetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “THR dan gaji ke-13 besarannya [masih] kita tunggu dari penetapan Bapak Presiden,” ujar Isa dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/2).
Isa mengatakan, anggaran serta ketentuan mengenai gaji ke 13 dan THR ini akan ditetapkan pada awal bulan suci ramadan yang akan jatuh pada Maret 2024.
Dengan kondisi itu, Isa berharap anggaran dan ketentuan mengenai THR dan Gaji ke-13 tersebut bisa rampung pada awal ramadan yang akan jatuh pada awal Maret mendatang.
“THR pembayarannya pada 10 hari kerja sebelum idulfitri, jadi di pertengahan ramadan. Idealnya memang di awal ramadan, kita sudah bisa dapat ketetapan mengenai berapa besarannya,” ujar Isa.
Pembayaran Gaji ASN
Dalam kesempatan yang sama, Isa juga menjelaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Januari dan Februari akan dicairkan sekaligus pada Maret nanti.
Isa mengaku, telah menerima informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bahwa pada Maret nanti, ASN akan menerima gaji dengan skema yang baru dengan kenaikkan sebesar 8%.
Keputusan termasuk pembayaran kenaikan gaji yang sebelumnya tertunda dan dirapel pada bulan tersebut. “Mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di Maret,” ujar Isa.