Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS Masih Tunggu Keputusan Jokowi

 Zahwa Madjid
23 Februari 2024, 10:31
PNS
YouTube
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Button AI Summarize

Pemerintah segera menyalurkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri.

Pencairan THR dan gaji ke-13 diproyeksikan akan meningkat seiring keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8% pada tahun ini. Namun Kementerian Keuangan belum menetapkan besaran anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menyampaikan, besaran anggaran akan bergantung pada ketetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “THR dan gaji ke-13 besarannya [masih] kita tunggu dari penetapan Bapak Presiden,” ujar Isa dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/2).

Isa mengatakan, anggaran serta ketentuan mengenai gaji ke 13 dan THR ini akan ditetapkan pada awal bulan suci ramadan yang akan jatuh pada Maret 2024.

Dengan kondisi itu, Isa berharap anggaran dan ketentuan mengenai THR dan Gaji ke-13 tersebut bisa rampung pada awal ramadan yang akan jatuh pada awal Maret mendatang.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...