Ditjen Pajak Habiskan Rp 34,33 Miliar untuk Kembangkan Core Tax System

 Zahwa Madjid
7 Maret 2024, 17:54
Pajak
Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu

Dengan begitu, kata Sri Mulyani, sistem yang dibangun bisa sesuai dengan yang diharapkan. Baru kemudian sistem pajak tersebut bisa berjalan dengan baik.

"Ini tidak hanya install sebuah software atau sistem, tapi bagaimana mengubah cara kerja Ditjen Pajak," kata dia.

Maka dari itu, dia juga berupaya melatih 40 ribu jajaran pegawai Ditjen Pajak untuk mengoperasikan sistem tersebut. "Ini menjadi salah satu target kita yang masih berlangsung dan harus dilakukan," kata dia.

Selesaikan Tahap Desain dan Pembangunan Sistem

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderap Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan fase desain dan pembangunan sistem.

“Saat ini, tengah menjalankan fase pengujian aspek fungsional dan non fungsional serta fase pelatihan,” ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Jumat (1/3).

Selanjutnya, sistem canggih perpajakan ini akan memasuki fase penyebaran atau deployment aplikasi yang telah dikerjakan oleh para pengembang. “Targetnya pada pertengahan tahun 2024. Lalu meluncur pada Juli 2024,” ujarnya.

Nantinya, core tax system akan menyediakan berbagai layanan pajak, seperti pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan permohonan surat keterangan pajak penghasilan atau PPh Final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, core tax system juga akan menghadirkan layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, serta pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...