Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi, Ini Kata Kemendag

Ferrika Lukmana Sari
14 Maret 2024, 11:01
penumpang
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan melambaikan tangannya saat menghadiri debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Pokok aturan dalam Permendag 36/2023 ini mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Batasi Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah menerapkan aturan baru mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Berlakunya Permendag tersebut diperkirakan akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Akibatnya, jumlah barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke tanah air.

Ia pun mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata Gatot di Tangerang, Minggu (10/3). 

Daftar Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi:

  1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
  2. Tas dibatasi 2 buah per penumpang
  3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 potong per penumpang
  4. Barang elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 per penumpang
  5. Telepon seluler, dan komputer tablet dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...