Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 22,18 Triliun pada Februari 2024

Ferrika Lukmana Sari
15 Maret 2024, 08:31
pajak digital
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp 254,53 miliar dan penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger senilai Rp 285,19 miliar.

Kemudian, sumber penerimaan pajak fintech lending mencapai Rp 1,82 triliun pada Februari 2024. Terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 446,40 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 1,11 triliun dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 259,35 miliar.

Pajak Fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 999,5 miliar.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP, yang berasal penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 1,1 triliun dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 151,27 miliar.

"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 113,85 miliar dan PPN sebesar Rp 1,56 triliun," ujar Dwi.

Ditjen Pajak Incar Pajak Lain

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lain seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto.

"Kemudian pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," kata Dwi.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...