Penerapan Iuran Tapera pada 2027 Masih Tunggu Arahan Menteri Maruarar
Rencana pemerintah untuk memotong gaji pekerja untuk tabungan perumahan (Tapera) pada 2027 masih menunggu arahan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho saat berkunjung ke kantor Katadata di Jakarta, Kamis (31/10).
"Kita ikut arahan Pak Menteri akan seperti apa, masih tetap menunggu arahan dulu dari para pemimpin dan stakeholder, terutama Pak Menteri baru yang akan menjadi Ketua Komite BP Tapera. Kami pasti ikuti apa-apa yang menjadi arahan beliu," kata Heru.
BP Tapera juga memberi sinyal tak akan terburu-buru menarik iuran Tapera bagi pekerja pada 2027 karena mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat.
"Dalam pengimplementasiannya nanti harus berhati-hati, dan melihat kesiapan masing-masing segmen. Apa itu dari ASN, BUMN, pekerja mandiri, freelance, pekerja swasta. Itu harus diperhatikan dan tidak serta merta," ujarnya.
Dengan begitu, penerapan iuran Tapera akan diberlakukan secara bertahap sesuai arahan dari pemerintah. Namun Heru belum mau mengungkapkan segmen masyarakat mana yang akan lebih dahulu dikenakan iuran Tapera.
Untuk saat ini, BP Tapera fokus melakukan konsolidasi dengan tim transisi dan Satgas Perumahan. Karena BP Tapera diminta untuk bertransformasi untuk mengembangkan pembiayaan kreatif yang memanfaatkan sumber-sumber dana lain.
Pihaknya juga telah meminta waktu khusus untuk bertemu Menteri Maruarar. Pertemuan itu akan membahas kebijakan BP Tapera ke depan pada masa pemerintahan baru.
BP Tapera juga tengah menghadapi gugatan judicial review atas aturan Tapera di Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat dan pekerja keberatan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
"Kita juga menghadapai judicial review atas aturan Tapera yang mewajibkan iuran 3%. Sebenarnya, konteksnya itu kewajiban dan konsekuensinya keberlanjutan harus tetap dijaga," kata dia.
Menurut Heru, iuran Tapera tetap diperlukan untuk menghimpun dana murah jangka panjang, terutama untuk pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan Iuran Tapera
Rencana pelaksanaan Tapera tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Pada Pasal 15 PP 21 tahun 2024, mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%.
Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Penentuan besaran simpanan peserta Tapera diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner BP Tapera yang berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 68 juga mengatur para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, sehingga para pemberi kerja harus meregistrasi para pekerja sebagai perserta Tapera paling lambat tahun 2027.
Adapun pasal 15 ayat 4b dalam PP tersebut disebutkan Menteri Tenaga Kerja bakal mengatur ketentuan wajib iuran Tapera bagi karyawan swasta dan pegawai BUMN/BUMD.
Sedangkan pengaturan pemotongan iuran Tapera untuk PNS, TNI dan Polri atau pekerja yang upahnya bersumber dai APBN dan APBD akan diatur oleh Menteri Keuangan. Nantinya, Menkeu akan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.