Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan Segera Tersedia di Pasar

Andi M. Arief
18 Maret 2022, 20:52
minyak goreng curah
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/rwa.
Pedagang pengecer membawa jeriken berisi minyak goreng curah yang dibeli dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Pasar Masomba di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (18/3/2022).

Pemerintah akan mulai memasok minyak goreng curah bersubsidi Senin (21/3). Hal itu disebabkan baru diundangkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang minyak goreng curah.

Namun demikian, beleid tersebut belum dapat ditemukan di laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan yang diperlukan agar program subsidi minyak goreng curah ini berjalan.

"Permenperin baru kelar, untuk itu (Kemenperin) harus menyiapkan (alur) registrasi (pabrik minyak goreng curah) dan BPDPKS harus terima registrasi (pabrik migor curah). Jadi, minggu depan diharapkan bisa jalan (program subsidi minyak goreng curah)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (18/3).

Airlangga menyebutkan Kemenperin baru selesai menginstruksikan cara kerja program subsidi minyak goreng curah pada pelaku industri tersebut. Adapun, subsidi yang diberikan adalah bersifat ganti rugi atau reimburse.

Pabrikan minyak goreng curah dapat mengklaim reimburse setelah mendaftar kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pendaftaran pada BPDPKS dinilai penting untuk mencegah adanya kebocoran minyak goreng curah subsidi ke pihak industri.

Selain itu, pihak pabrikan minyak goreng curah juga diminta mencantumkan hak distributor yang akan digunakan untuk mendistribusikan ke pasar. Airlangga menyampaikan pabrikan juga wajib mencantumkan pasar mana saja yang akan dituju.

"Kami tahu jumlah pasar di Indonesia ada 30 ribu unit, makanya dari distribusi dan pasar dicatat. Seluruh data ini diberikan ke Satgas Pangan, jadi (program subsidi) ini dikawal oleh Kepolisian," kata Airlangga.

Reimburse yang dibayarkan adalah selisih antara harga minyak sawit mentah (CPO) free on board (FoB) di Pelabuhan Dumai dengan Rp 14 ribu. Airlangga mengatakan harga acuan CPO FoB Dumai akan berlaku flat selama dua minggu sekali.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...