Pembelian Pertalite dan Solar Akan Dibatasi Pakai Aplikasi MyPertamina

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Mei 2022, 20:21
bbm bersubsidi, bph migas, mypertamina, pertamina, bbm
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.
Petugas melayani pengisian BBM di SPBU Pertamina 31.40101 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2022).

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memanfaatkan fitur layanan digital MyPertamina untuk mengontrol distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan langkah tersebut sebagai upaya agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Nantinya para pelanggan Pertamina akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina.

Usai mengirim data diri, data tersebut konsumen akan diverifikasi untuk menentukan apakah mereka masuk dalam kategori penerima BBM subsidi atau tidak.

"Melaui aplikasi itu akan diverifikasi. Kalau dia masuk dalam kategori penerima, mereka bisa beli di SPBU. Tapi kalau dia tidak masuk kategori, mereka hanya bisa membeli jenis bahan bakar umum," kata Saleh saat dihubungi Katadata.co.id melalui sambungan telepon pada Selasa (31/5).

Perihal teknis di lapangan, Saleh mengatakan hal tersebut masih akan terus dikaji. Walau begitu, ia memiliki bayangan bahwa para pelanggan bisa mengklaim haknya dengan menunjukkan QR Code yang diperoleh dari aplikasi MyPertamina di ponselnya.

"Masyarakat belum sepenuhnya memiliki akses (ponsel pribadi). Operator juga tidak bisa berlama-lama ngecek satu per satu. Ini sedang kami pikirkan, Bagaimana yang terbaik sehingga nanti begitu diterapkan di lapangan tidak menimbulkan masalah," sambung Saleh.

Saleh menambahkan, saat ini pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan itu.

Perihal berapa jumlah kuota Pertalite yang akan diberikan kepada tiap kepala, Saleh menyebut hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...