Pembelian Pertalite dan Solar Akan Dibatasi Pakai Aplikasi MyPertamina

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Mei 2022, 20:21
bbm bersubsidi, bph migas, mypertamina, pertamina, bbm
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.
Petugas melayani pengisian BBM di SPBU Pertamina 31.40101 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2022).

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memanfaatkan fitur layanan digital MyPertamina untuk mengontrol distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan langkah tersebut sebagai upaya agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Nantinya para pelanggan Pertamina akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina.

Usai mengirim data diri, data tersebut konsumen akan diverifikasi untuk menentukan apakah mereka masuk dalam kategori penerima BBM subsidi atau tidak.

"Melaui aplikasi itu akan diverifikasi. Kalau dia masuk dalam kategori penerima, mereka bisa beli di SPBU. Tapi kalau dia tidak masuk kategori, mereka hanya bisa membeli jenis bahan bakar umum," kata Saleh saat dihubungi Katadata.co.id melalui sambungan telepon pada Selasa (31/5).

Perihal teknis di lapangan, Saleh mengatakan hal tersebut masih akan terus dikaji. Walau begitu, ia memiliki bayangan bahwa para pelanggan bisa mengklaim haknya dengan menunjukkan QR Code yang diperoleh dari aplikasi MyPertamina di ponselnya.

"Masyarakat belum sepenuhnya memiliki akses (ponsel pribadi). Operator juga tidak bisa berlama-lama ngecek satu per satu. Ini sedang kami pikirkan, Bagaimana yang terbaik sehingga nanti begitu diterapkan di lapangan tidak menimbulkan masalah," sambung Saleh.

Saleh menambahkan, saat ini pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan itu.

Perihal berapa jumlah kuota Pertalite yang akan diberikan kepada tiap kepala, Saleh menyebut hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014.

Ia menyebut, bahwa Perpres yang berlaku saat ini tidak mengatur tentang jumlah maksimal pembelian BBM bersubsidi. Guna mengisi kekosongan tersebut, BPH Migas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang jumlah maksimal pembelian BBM Solar.

"Solar ini perorangan maksimal 60 liter, kendaraan roda enam itu 200 liter. iItu diatur di SK BPH Migas agar jatah kuota Solar itu cukup dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah," jelas Saleh.

Sebelumnya diberitakan katadata pada Senin (11/4) Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menyebut adanya basis data perihal klasifikasi masyarakat yang berhak mendapat subsidi BBM perlu disegerakan.

Menurutnya, hal tersebut bisa dilihat dari data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan data masyarakat penerima subsidi pupuk dan listrik.

“Itu kalau bisa digabung antar data itu dan diklasifikasikan, itu akan sangat membantu. Kalau menunggu sampai sempurna memang agak sulit. Jadi harus segera dimulai dan disempurnakan sambil jalan,” kata Komaidi.

Jika skema distribusi tertutup itu dijalankan, Komaidi menyatakan, para penerima manfaat sebaiknya diberikan kartu khusus sebagai identitas diri. Kartu tersebut harus dibawa oleh penerima manfaat saat ingin membeli BBM bersubsidi.

“Seperti ke supermarket, warga yang mendapat kartu member akan memperoleh potongan harga tapi yang tertera di SPBU,” katanya.

Hal tersebut dinilai ampuh untuk menanggulangi praktik kecurangan seperti modifikasi tangki mobil dan penyimpangan-penyimpangan tertentu dari sejumlah pihak yang mendapat rekomendasi dari kubu tertentu untuk membeli Solar subsidi dan Pertalite.

“Banyak juga penyalahgunaan seperti dia mendapatkan BBM subsidi, lalu dia jual ke industri untuk memperoleh keuntungan dari dipasritasnya harga dari solar subsidi dan non subsidi,” tukas Komaidi.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...