Revisi Aturan Pembatasan Penyaluran BBM Sudah di Meja Presiden Jokowi

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Agustus 2022, 11:40
Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak di SPBU, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (29/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga pada 1 Juli mendatang akan menguji coba penyaluran Pertalite dan solar bersubsidi di sejumlah kota kepada
ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/wsj.
Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak di SPBU, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (29/6/2022).

Skema terbaru mengenai teknis pendistribusian BBM bersubsidi yang diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Patuan Alfon, mengatakan salah satu poin utama yang disusun yakni penyesuian konsumen pengguna. Khususnya pada aturan yang lebih ketat mengatur kriteria calon penerima Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM tertentu (JBT) Solar.

"Penyesuaian konsumen pengguna yang akan diatur sudah clear," kata Alfon dalam diskusi daring Tempo bertajuk Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sarasan pada Selasa (30/8).

Meski demikian ia mengaku tak tahu kapan revisi perpres itu diterbitkan. Dia hanya menjelaskan pemerintah selalu melihat beberapa aspek sebelum menetaskan sebuah kebijakan. Aspek-aspek tersebut yaitu sosial, politik, dan ekonomi. "Kenapa belum selesai? Pemerintah berpikir secara komprehensif," sambungnya.

Aspek ekonomi yang dimaksud yakni kondisi kekuatan keuangan negara yang berandil besar terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. "Kalau diterbitkan sekarang berapa masyarakat yang rentan miskin menjadi miskin, lalu berapa inflasinya? Kekuatan keuangan negara memberikan bantalan seperti apa?" ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyebut pemerintah sudah berencana untuk memperbaiki aturan subsidi BBM sejak lama.

Menurutnya, pemerintah memiliki segala sumber daya untuk menerapkan subsidi BBM selayaknya penyaluran bantuan sosial yang memanfaatkan data pribadi dan alamat penerima hak, salah satunya dengan memanfaatkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Namun rencana itu terhalang oleh pandemi.

"Sudah menuju ke sana. Ketika mau perbaiki data, ada Pandemi Covid-19," kata Prastowo. "Ternyata ketahuan waktu Pandemi Covid-19 itu, DKTS tidak pernah diperbaharui. Orang sudah meninggal lima tahun lalu masih mendapatkan bantuan. Kita baru tahu bahwa data kita masih centang-perenang."

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...