Kilas Balik Program Mandatori Biodiesel, dari B2,5 kini Menjadi B35

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Januari 2023, 15:31
b35, biodiesel,
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi biodiesel B20.

Pemerintah telah menetapkan implementasi Biodiesel 35% atau B35 mulai 1 Februari 2023. Adapun B35 adalah praktik mencampur biodiesel dari fatty acid methyl ester atau FAME minyak kelapa sawit sebesar 35% ke dalam solar.

Kebijakan pemanfaatan minyak kelapa sawit sebagai bahan campuran BBM sejatinya sudah berjalan sejak tahun 2008 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 tentang Penyediaan Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.

Menurut Permen tersebut, implementasi biodiesel ditujukan untuk menjaga ketahanan energi nasional. Awalnya, program biodiesel dilakukan secara bertahap untuk sektor transporasi khusus PSO 1% atau B1, sektor industri dan komersial 2,5% atau B2,5 dan sektor pembangkit listrik 0,1% atau B0,1.

Secara bertahap kadar biodiesel meningkat hingga 7,5% pada tahun 2010. Pada periode 2011 hingga 2015 persentase biodiesel ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2016, ditingkatkan kadar biodiesel hingga 20% atau B20.

Program Mandatori B20 berjalan baik dengan pemberian insentif dari BPDPKS untuk sektor PSO. Dan mulai 1 September 2018 pemberian insentif diperluas ke sektor non-PSO.

Program pencapuran minyak sawit terhadap BBM Solar kembali ditingkatkan menjadi B30 atau pencampuran 30% biodiesel dengan 70% minyak Solar sejak 1 Januari 2020 lewat alokasi biodiesel sebesar 9,2 juta kL yang dipasok oleh 20 badan usaha.

Sementara pada tahun 2023 ini, pemerintah memberi total alokasi biodiesel mencapai 13,15 juta KL untuk program B35.

Cakupan visi pemanfaatan biodiesel yang semula fokus pada menjaga ketahanan pasokan energi nasional kini melebar seiring meningkatnya pamor tren transisi energi.

Program biodiesel kini menjadi salah satu program prioritas nasional untuk mengurangi emisi sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil, khususnya di sektor transportasi.

Selain dari kelapa sawit, sumber minyak untuk bahan bakar nabati juga bisa dihasilkan dari sejumlah tanaman penghasil minyak nabati yang potensial untuk dikembangkan menjadi bahan campuran BBN antara lain kelapa, jarak pagar, kemiri, kemiri sunan, nyamplung, malapari, biji karet, tebu, jagung, singkong dan rumput gajah.

Namun hingga sejauh ini pemerintah masih mengandalkan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku utama untuk mengembangkan bahan bakar nabati.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...