Pemerintah Siapkan Insentif Bagi KKKS Migas yang Pasang Teknologi CCUS

SKK Migas mencatat ada tiga sampai empat perusahaan yang berpotensi mendapatkan insentif berupa penambahan bagian split jika bersedia memasang teknologi penangkap karbon untuk operasional lapangan migas.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Direktur Eksplorasi SKK Migas, Benny Lubiantara, mengatakan bahwa permen tersebut tak serta-merta membuat pemerintah memberikan insentif kepada seluruh KKKS yang berencana menambahkan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) pada rencana pengembangan (PoD) lapangan migas.
"Adanya CSS akan menambah biaya, kalau tidak ekonomis kami akan rekomendasikan insentif. Kontrak ada Cost Recovery dan Gross Split, insentif bisa berupa bisa tambahan split untuk kontaktor agar lebih ekonomis," kata Benny dalam konferensi pers Kinerja Hulu Migas Kuartal I tahun 2023, Senin (17/4).
Beleid yang diteken tanggal 2 Maret ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan sektor migas rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas. Pasal 43 Permen tersebut menjelaskan ketetapan insentif dalam mendukung implementasi teknologi CCS dan CCUS bagi para kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah dapat memberikan insentif kepada KKKS yang mengaplikasikan CCS/CCUS pada operasional lapangan migas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas.
Benny menambahkan, dari rencana 45 proyek pengembangan lapangan migas yang bakal disetujui sepanjang tahun ini, ada tiga lapangan yang berpotensi memeroleh insentif untuk implementasi CCS maupun CCUS.
"Sebagaian PoD ini memang akan mulai menggunakan CCS dan CCUS, ini awalnya mahal. Namun dengan semakin banyak kegiatan yang masuk lingkup CSS kami harap akan ada skala ekonomis dimana akan akan penurunan biaya," ujar Benny.
Benny menjelaskan, pemberian insentif pada pemasangan teknologi penangkap karbon hanya akan diberikan kepada perusahaan yang mengelola blok migas dengan kadar karbon dioksida (CO2) tinggi seperti Blok Sakakemang. Blok di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu merupakan lapangan gas yang dikelola oleh Repsol.
SKK Migas juga melihat potensi penyaluran insentif kepada pengelolaan Blok South Jambi B yang dioperatori oleh KKKS Jindi Petroleum South Jambi Ltd. "Ada beberapa proyek seperti di Repsol dan Jindi. Proyek di Sumatera itu PoD-nya sedang kami studi untuk menggunakan CCS," ujar Benny.
Benny juga menyampaikan ada satu perusahaan tambahan yang berpotensi menerapkan teknologi penangkapan karbon dalam operasional pengkutan migas di Blok Palmerah, Banyuasin, Sumatera Selatan oleh kontraktor Tately NV.
Tately NV merupakan operator lapangan migas Blok Palmerah. Dari blok tersebut, Tately mengembangkan satu lapangan migas bernama Lapangan Budi.
Jumlah sumur yang dikelola Tately mencapai 15 sumur. Dengan rincian empat sumur produksi dan 11 sumur non produksi dengan luas wilayah kerja 312.96 Km2. "Insentif itu hanya untuk lapangan yang konten CO2-nya tinggi. Ada tiga sampai empat yang butuh CCS, nah itu mungkin butuh insentif," ujar Benny.
"Tapi saya belum hitung detil karena biayanya belum tahu dan pendapatannya juga belum tahu. Kemungkinan butuh insentif tapi seberapa banyak ya nanti tunggu PoD," ujarnya.