Riset: 87,5% Sampah Plastik Fleksibel di DKI Jakarta Tak Didaur Ulang

Happy Fajrian
19 Juli 2022, 12:55
sampah plastik, pengelolaan sampah, daur ulang, waste4change
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.
Pemulung mengumpulkan sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanggrahan, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (6/1/2021).

Hasil riset perusahaan pengelola sampah, Waste4Change, menemukan bahwa sebagian besar sampah plastik fleksibel di DKI Jakarta tak didaur ulang dan berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Sampah plastik dinilai memiliki peran besar dalam isu pencemaran sungai di Indonesia.

“Dari hasil riset Waste4Change di 5 kotamadya DKI Jakarta, kami menemukan bahwa 87,52% atau 244,72 ton timbulan sampah plastik fleksibel per hari masih berakhir di TPA,” kata Consulting Manager Waste4Change Anissa Ratna Putri dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/7).

Hasil riset Waste4Change menunjukkan hanya 2,99% sampah plastik fleksibel yang didaur ulang, sisanya sebesar 0,78% diproses di pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), dan 8,72% tidak terkelola.

Dikutip dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2021, total timbulan sampah plastik dalam negeri mencapai 11,5 juta ton per tahun atau sekitar 17% dari total produksi sampah nasional.

Sedangkan menurut data World Economic Forum- National Plastics Action Partnership (WEF-NPAP) dan SYSTEMIQ pada 2022, sampah plastik fleksibel mendominasi tiga perempat atau 76% dari sampah plastik yang bocor ke lingkungan Indonesia.

Plastik fleksibel adalah jenis plastik yang paling sulit untuk didaur ulang. Alur material sampah plastik fleksibel di Jakarta yaitu monolayer, gabungan multilayer plastik dan logam, multilayer plastik dan plastik, serta multilayer plastik dan kertas.

Beberapa timbulan sampah plastik fleksibel yang saat ini sudah memiliki nilai di pasar daur ulang antara lain beberapa jenis monolayer tertentu seperti kantong plastik dan jenis multilayer plastik-plastik tertentu seperti kemasan refill minyak goreng.

Eka Hilda selaku Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Direktorat Pengurangan Sampah KLHK menyebutkan bahwa salah satu tujuan diresmikannya Peraturan Menteri LHK P.75 tahun 2019 Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen adalah untuk mengendalikan timbulan sampah plastik fleksibel di Indonesia.

Melalui peraturan ini, produsen diminta untuk melakukan pembatasan timbulan sampah, daur ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Dia menambahkan bahwa beleid ini sudah selaras dengan resolusi United Nations Environment Assembly (UNEA): End Plastic Pollution dan circullar economy.

“Harapannya dengan adanya peraturan ini (Permen LHK P.75/ 2019), produsen bisa menyampaikan detail dan sifat bahan kemasan serta Dokumen Perencanaan terkait upaya penarikan kembali dan pengumpulan sampah kemasan pasca pakainya. Sehingga bisa mendorong penanganan sampah kemasan secara lebih terarah,” kata Eka.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...