Usulan Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu, Pakar: Tak Selesaikan Masalah

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menyampaikan usulan pribadinya agar Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melepaskan diri dari Kementerian Keuangan setelah ramai kasus pejabat berharta jumbo belakangan ini. Namun pengamat menilai pemisahan tersebut belum mendesak dan akan menimbulkan tantangan kedepannya.
Fadel menyebut usulan melepas Ditjen Pajak dari Kemenkeu memang bukan wacana baru, tetapi memang selalu tertunda. Kali ini, ia kembali melontarkan isu tersebut dan mengusulkan Ditjen Pajak bisa berdiri sendiri sebagai badan yang mengurusi pendapatan negara dan langsung di bawah presiden.
"Kalau ditangani oleh seorang menteri, menteri kan sibuk mengurusi ekonomi makro dan lainnya, tapi kalau ini khusus pendapatan negara mungkin bisa lebih fokus sehingga penerimaan negara uga besar," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/3).
Ia optimistis penerimaan negara bisa ikut terkerek jika lembaga pengumpul pajak bisa berdiri sendiri. Selain itu, dari sisi pengawasan juga dinilai akan lebih baik jika berada di bawah presiden langsung.
Namun, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai pemisahan tersebut bukanlah hal yang mendesak.
Menurutnya, sorotan terhadap otoritas pajak belakangan ini bukan terkait jebloknya penerimaan negara, melainkan masalah pengawasan terhadap pegawai. Karena itu, usulan membuat Ditjen Pajak sebagai lembaga independen bukanlah solusi yang tepat.
"Kalau penerimaan negara dari pajak memang jeblok, berarti persoalannya dari sisi otoritas dan kinerja (sehingga perlu pemisahan). Kalau usulannya mendirikan lembaga sendiri, ini seolah masalahnya dimana yang diperbaiki dimana," kata Tauhid.
Tauhid menyarankan perbaikan yang perlu dilakukan saat ini dari sisi penguatan pengawasan. Tindakan yang bisa ditempuh misalnya dengan memperketat pengawasan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Berbeda dari Fadel, Tauhid menilai pelepasan Ditjen Pajak menjadi lembaga sendiri tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang dikumpulkan.
Alasannya, dengan saat ini masih di bawa Kementerian keuangan pun, Ditjen Pajak sudah memiliki otoritas dan kelembagaan yang gendut dengan jumlah kantor perwakilan dan sumber daya yang banyak untuk mengumpulkan pajak.
Tauhid justru khawatir pengambilan kebijakan terkait keuangan negara akan makin rumit. Pasalnya, bukan tidak mungkin kebijakan antara Kemenkeu dan lembaga pengumpul pajak itu nantinya bisa saja bertentangan sehingga menyulitkan sinkronisasi antara kebijakan pajak dengan fungsi-fungsi perbendaharaan negara.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai usulan Fadel tersebut layak untuk dilakukan kajian lebih lanjut. Alasannya, ada beberapa potensi manfaat yang menurutnya bisa diperoleh jika Ditjen Pajak bisa berdiri sendiri.
"Hal itu memungkinkan adanya kontrol yang lebih baik, karena fungsi yang terlalu banyak di Kementerian Keuangan bisa dipecah dan lebih fokus. Dengan demikian Kementerian Keuangan bisa fokus seperti terkait belanja negara, dan terkait kebijakan fiskal hingga fungsi pembiayaan," kata Faisal.
Pemfokusan tersebut diperlukan mengingat beban untuk mengumpulkan penerimaan pajak semakin besar kedepannya sejalan dengan perkembangan perekonomian dan pertumbuhan jumlah penduduk.