Keuangan Pertamina dalam Tekanan Harga Minyak Dunia

Komaidi Notonegoro
Oleh Komaidi Notonegoro
25 Januari 2022, 08:37
Komaidi Notonegoro
Ilustrator: Joshua Siringoringo | Katadata
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute dan Pengajar Program Magister Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti

Berdasarkan publikasi GlobalPetrolPrice, rata-rata harga jual Bensin RON 95 pada 17 Januari 2022 di Philipina Rp 16.351 per liter, Thailand Rp 17.375 per liter, Vietnam Rp 15.020 per liter, Laos Rp 18.711 per liter, dan Singapura Rp 27.058 per liter. Sementara pada periode yang sama rata-rata harga jual Bensin RON 95 di Indonesia sebesar Rp 11.932 per liter.

Dari perspektif makro ekonomi dan daya beli masyarakat, dalam tingkatan tertentu kebijakan harga BBM murah adalah positif dan diperlukan. Harga BBM murah dapat menjadi faktor pendorong aktivitas dan mobilitas masyarakat. BBM murah juga berpotensi meningkatkan produksi dan distribusi barang dan jasa saat dan pasca-pandemi. Secara keseluruhan, harga BBM murah dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam perspektif neraca BBM dan kinerja keuangan BUMN, kebijakan BBM murah di tengah harga minyak dunia yang meningkat perlu ditinjau ulang. Terkait posisi Indonesia sebagai net importir, kebijakan harga BBM murah memerlukan daya dukung fiskal atau subsidi yang cukup besar. Dalam hal ini pilihan kebijakan yang tersedia relatif hanya ada dua, memberikan subsidi atau memilih kinerja keuangan BUMN yang akan tertekan.

Sebagai gambaran, penjualan BBM RON 90 oleh Pertamina Patraniaga pada 2021 dilaporkan lebih dari 20 juta kilo liter. Sementara penjulan BBM RON 92 sekitar 5 juta kilo liter.

Jika mengacu pada perbedaan harga jual dengan badan usaha yang lain, selisih pendapatan Pertamina Patraniaga dari penjualan BBM RON 90 tahun 2021 sebesar Rp 37–97 triliun. Sementara dari penjualan BBM RON 90 antara Rp 14 dan 20 triliun. Selisih nilai penjualan kedua jenis BBM tersebut dibandingkan dengan badan usaha lain mencapai Rp 51–117 triliun.

Berdasarkan ketentuan regulasi, selisih nilai penjualan tersebut akan menjadi beban atau kerugian Pertamina Patraniaga sebagai badan usaha penyedia BBM. Hal tersebut mengingat BBM RON 90 dan BBM RON 92 merupakan jenis BBM umum yang di dalam kebijakan keuangan negara tidak akan diberikan subsidi atau kompensasi melalui APBN.  

Mencermati permasalahan yang ada, konsistensi pengambil kebijakan dalam mengimplementasikan regulasi merupakan kunci dari keberhasilan kebijakan harga BBM agar optimal untuk para pihak, termasuk untuk kepentingan BUMN.

Para pengambil kebijakan perlu konsisten dengan UU Keuangan Negara, bahwa kebijakan harga yang dapat diintervensi adalah untuk komoditas bersubsidi. Sementara untuk komoditas non-subsidi termasuk BBM RON 90 dan BBM RON 92 kewenangan pemerintah adalah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen.

Halaman:
Komaidi Notonegoro
Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...