Premium pertamina
Premium pertamina (Arief Kamaludin|KATADATA)
 

Persepsi risiko Indonesia memang terus meningkat, Mengutip Bloomberg, credit default swap (CDS) Indonesia tenor 5 tahun pada perdagangan Selasa (9/10) berada di level 147,31. Angka ini melonjak 13,21% dibandingkan posisi di akhir bulan lalu. Bahkan, kemarin CDS Indonesia tenor 5 tahun menyentuh posisi tertingginya sejak 5 September 2018 di level 148,64.​

Tren kenaikan juga terjadi pada CDS Indonesia tenor 10 tahun, yang melompat di level 222,59 alias meningkat 4,8% dibandingkan posisi di akhir September lalu. Menurut Research Analyst Capital Asset Management Desmon Silitonga, meningkatnya CDS Indonesia sejalan dengan volatilitas rupiah yang meningkat tajam di awal Oktober.

Sementara penjualan bersih (net sell) investor asing di pasar modal sejak awal tahun sampai Selasa (9/10) sudah mencapai Rp 54,91 triliun. Adapun net sell asing di pasar Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 20,54 triliun.

Berhadapan dengan tekanan serius, pemerintah dihadapkan pada urgensi untuk menghadirkan sentimen positif dari dalam negeri. Kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga Premium dipercaya akan membawa sentimen positif ke pasar modal dan pasar uang yang sedang tertekan. Kabarnya, urgensi untuk menghadirkan sentimen positif inilah yang mendorong persetujuan Presiden Jokowi untuk menaikkan harga Premium sesegera mungkin mengikuti kenaikan BBM jenis lainnya.

Terbukti, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,41% ke level 5.820,67 pada Rabu (10/10) setelah munculnya pengumuman kenaikan harga Premium. Sementara, di pasar spot, rupiah menguat 0,19% di level Rp 15.209 per dollar AS. Begitu juga dengan kurs tengah Bank Indonesia (BI), menguat 0,12% menjadi Rp 15.215. Para analis sepakat, penguatan ini dipicu pengumuman pemerintah untuk menaikkan harga BBM.

Apa daya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan harga Premium tersebut. Salah satu sosok yang meminta penundaan kebijakan tersebut adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut sejatinya tak keberatan dengan kenaikan tersebut. Masalahnya, keputusan naiknya harga BBM itu harus melalui prosedur sesuai ketentuan Perpres.

(Baca: Ternyata Menteri Rini yang Minta Penundaan Kenaikan Harga BBM Premium)Mudik BUMN

Mudik BUMN ( ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
 

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengakui, Kementerian BUMN memang meminta penundaan kenaikan harga Premium. Sebab, keputusan kenaikan harga BBM khusus seperti Premium sesungguhnya harus diputuskan lewat mekanisme yang diatur dalam Perpres No. 43/2018.

Merujuk ke Perpres, kenaikan harga BBM harus diputuskan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, formula penetapan harganya harus didasarkan perhitungan biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin Pertamina. Maknanya, pemerintah seharusnya meminta hitungan usulan kenaikan harga BBM dari Pertamina, untuk kemudian dibahas dalam rapat terbatas di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Perpres juga mengatur, rapat penetapan harga juga harus memperhatikan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kondisi keuangan Pertamina, termasuk beban subsidi menanggung selisih harga BBM. Hasil audit nantinya akan menjadi masukan dalam penentuan harga BBM bersubsidi untuk menanggulangi kerugian yang sudah dialami salah satu BUMN terbesar tersebut.

Rapat nantinya mengkaji usulan kenaikan harga tersebut dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, serta kondisi ekonomi riil dan sosial masyarakat. Dalam prosesnya, biasanya dilakukan simulasi ekonomi kenaikan harga BBM untuk menghitung dampaknya terhadap inflasi, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, belanja serta defisit APBN.

(Baca: Tiga Penyebab Jokowi Menunda Kenaikan Harga Premium)

Setelah mendapat pertimbangan dari Rini dan beberapa pejabat lainnya, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan harga Premium. Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengungkapkan, Presiden Jokowi meminta 3 hal dikaji selama proses penundaan. Pertama, Presiden meminta kajian terhadap perubahan harga minyak internasional, termasuk neraca minyak dan gas bumi keseluruhan. Kedua, analisis kondisi fiskal dan anggaran negara. Ketiga, situasi daya beli masyarakat.

"Fundamental ekonomi tetap dijaga agar ekonomi tetap bugar," katanya. Jika hasil simulasi dari semua pertanyaan tentang situasi dan kondisi di atas sudah terang benderang, barulah Presiden bisa memutuskan apakah akan menaikkan harga Premium atau tidak.

Sehari sebelumnya, IMF memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini dari 5,3% menjadi 5,1%. Proyeksi tersebut lebih rendah dibanding target pemerintah dalam APBN yang sebesar 5,2%. Menurut Chief Economist IMF Maurice Obstfeld, kebijakan moneter yang ketat akan menyebabkan permintaan agregat dan pertumbuhan ekonomi tertahan.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement