Menteri Kesehatan Budi mengatakan, pengaturan program kesehatan lebih penting dari penetapan alokasi minimum belanja kesehatan. Kewajiban belanja ini cenderung bermuara ke pengeluaran untuk kebutuhan yang tidak berkaitan dengan kesehatan.

“Kalau programnya tidak dibuat, tidak dipersiapkan rencana belanjanya, akibatnya dana itu disalurkan untuk hal-hal yang tidak produktif,” kata Budi di Istana Wakil Presiden di Jakarta Pusat pada 20 Juni 2023.

Pemerintah mengalokasikan Rp 178,7 triliun untuk belanja kesehatan pada 2023. Anggaran kesehatan ini lebih rendah kira-kira 30% dari tahun sebelumnya. Penurunan terjadi karena pemerintah tidak lagi menganggarkan dana untuk penanganan pandemi Covid-19.

 

Pengikisan Peran Organisasi Profesi

Setidaknya lima organisasi profesi di sektor kesehatan telah menyatakan penolakannya terhadap RUU Kesehatan. Pada 5 Juni 2023, ribuan dokter dan perawat berdemonstrasi di depan gedung DPR di Jakarta Pusat. Mereka mendesak legislator untuk menghentikan pembahasan terkait draf aturan tersebut. Ini merupakan unjuk rasa yang kedua.

Protes tersebut melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta forum tenaga kesehatan.

Para tenaga kesehatan yang berunjuk rasa mengancam akan melakukan mogok kerja jika DPR melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan. “Setelah ini, kami menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tidak mengindahkan apa tuntutan kami hari ini,” kata juru bicara IDI Beni Satria di sela-sela unjuk rasa tersebut.

Terdapat sejumlah pasal yang IDI anggap bermasalah. RUU Kesehatan, misalnya, akan membuat surat tanda registrasi atau STR berlaku seumur hidup. Ketentuan ini mengubah program sertifikasi ulang lewat penerbitan STR setiap lima tahun sekali yang saat ini berlaku. IDI menganggap perubahan ini cenderung mengutamakan kuantitas.

Indonesia memang menghadapi kekurangan tenaga medis. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), hanya ada kira-kira tujuh dokter untuk setiap 10 ribu orang di Indonesia pada 2021. Di Malaysia dan Singapura perbandingannya  22 dan 24 dokter per 10 ribu penduduk.

Selain itu, RUU Kesehatan dianggap mengikis peran IDI dalam penerbitan surat izin praktik. Dengan draf tersebut, pemerintah dapat menerbitkan surat tanpa rekomendasi IDI. Padahal, selama ini pemerintah daerah mengeluarkan surat tersebut berdasarkan rekomendasi organisasi itu.

Ada pula persoalan kemudahan pemberian izin untuk dokter asing dalam pasal 233 hingga Pasal 241 draf RUU Kesehatan. 

Intinya dalam pasal-pasal tersebut, dokter asing dan dokter diaspora tidak perlu memenuhi sejumlah syarat apabila telah lulus pendidikan spesialis atau subspesialis paling sedikit lima tahun di luar negeri.

IDI tidak setuju dengan hal itu karena para dokter lulusan luar negeri tetap harus mematuhi standar domestik. Pemerintah, menurut organisasi itu, sebaiknya fokus memperbaiki pelayanan kesehatan dalam negeri, ketimbang mempermudah impor dokter asing. Selama ini masalahnya bukan pada jumlah, tapi distribusinya yang tidak merata. 

Lalu, ada pula Pasal 328 dalam draf RUU Kesehatan yang menyebut penegakan disiplin tenaga kesehatan tidak menghilangkan hak pasien untuk melaporkan tenaga medis sebagai pelaku dugaan tindak pidana ke penegak hukum. Artinya, dokter dapat digugat secara pidana maupun perdana, walaupun telah melalui sidang disiplin. 

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement